Hukum Syari Terkait Khilafah Dan Bagaimana Khilafah Diwujudkan
HUKUM SYAR’I TERKAIT KHILAFAH DAN BAGAIMANA KHILAFAH DIWUJUDKAN
Mewujudkan khilafah Islam –dengan bentuknya yang syar’i dan benar– merupakan kewajiban Umat Islam secara keseluruhan, berdasarkan kesepakatan.
Umat Islam kehilangan khilafah setelah runtuhnya daulah Utsmaniyah pada tahun 1924M.
Akan tetapi, khilafah yang syar’i –dengan maknanya yang menyeluruh– mengharuskan adanya kesepakatan dari seluruh kaum muslimin. Bukan hanya kelompok tertentu yang menjajah kawasan tertentu di muka bumi ini.
Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu pernah mengatakan :”Siapa pun yang membaiat seseorang tanpa melalui musyawarah kaum muslimin, maka orang yang dibaiat itu tidak sah untuk dibaiat, dan demikian pula dengan orang yang membaiatnya. Karena keduanya telah menipu diri sendiri dan orang lain, dan hal itu membuat keduanya rentan untuk dibunuh”[1]
Abdurrazzaq meriwayatkan di kitabnya, al-Mushannaf (no. 9759) dan al-Khallal dalam as-Sunnah (no. 106), dari Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu, dia berkata :”Siapa menyerukan untuk menjadikan diri sendiri maupun orang lain sebagai penguasa tanpa melalui musyawarah kaum muslimin, maka tidak halal bagi kalian selain membunuhnya”
Al-Qadhi Abu Ya’la menuturkan di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah (hal.22) :”Imamah hanya terbentuk melalui kesepakatan mayoritas ahlul halli wal aqd. Imam Ahmad menuturkan pada riwayat Ishaq bin Ibrahim : ‘Imam adalah seseorang yang disepakati oleh seluruh ahlul halli wal ‘aqd. Mereka semua (sepakat) menyebutnya : ‘Inilah sang imam’”.
Lantas, dimanakah posisi para pengikut ISIS terkait pernyataan ini?
PROKLAMASI KHILAFAH HARUS BERDASARKAN KESEPAKATAN BERSAMA
Proklamasi khilafah tanpa adanya kesepakatan bersama itu adalah fitnah. Karena, dengan tidak adanya kesepakatan bersama otomatis menempatkan kaum muslimin yang tidak mengakui khilafah ini berada di luar hukum khilafah ini.
Selain itu, proklamasi itu pasti memicu banyak sekali perselisihan. Seperti yang terjadi pada saat ini di kelompok Taliban, Boko Haram, dan kelompok yang lainnya. Hingga banyak sekali terjadi kekacauan. Awal mula kekacauan ini dialami para imam masjid Mosul (Iraq) dari kalangan Ahlus Sunnah yang tidak membaiat kalian (ISIS), hingga kalian mengusir dan membunuh sebagian besar dari mereka.
Dalam orasi yang kalian sampaikan, kalian mengutip pernyataan yang terkenal dari Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu :”Aku ditunjuk sebagai pemimpin kalian, padahal aku bukan yang terbaik di antara kalian”.
Pertanyaannya, siapakah yang menunjuk kalian sebagai pemimpin umat?
Siapakah subyek yang kalian maksudkan dari kata kerja pasif yang kalian sebutkan ini : “Aku ditunjuk?”.
Apakah yang telah menunjuk kalian itu adalah kelompok kalian sendiri? Ataukah sebagian dari kalian dan hanya untuk kalian saja?.
Cara-cara seperti ini akan mendorong sekelomok orang yang jumlahnya puluhan ribu atau bahkan kurang dari itu, untuk menganggap diri mereka sebagai pemimpin bagi lebih dari 1.5 milyar umat Islam!.
Perilaku seperti ini dibangun di ruang lingkup tertutup yang rusak dan merusak! Dalam lingkup tersebut dikatakan : “Hanya kami saja orang-orang muslim! Kami mengakui khilafah yang telah kami tetapkan! Siapa tidak menganggap orang yang kami angkat sebagai khilafah, berarti dia bukan seorang muslim!”.
Demikianlah, dalam kondisi seperti ini, makna khalifah telah direduksi menjadi hanya pemimpin golongan tertentu yang amat terbatas jumlahnya. Bahkan kalian mengkafirkan seluruh kaum muslimin yang tidak sekubu dengannya, yang notabene jumlahnya jauh lebih banyak.
Dari sisi lain, jika kalian mengakui 1.5 milyar muslim lain sebagai umat Islam, lantas kenapa Anda tidak mengajak mereka bermusyawarah terkait khilafah yang mereka klaim?
KERANCUAN KONDISI ISIS TERKAIT KHILAFAH YANG MEREKA KLAIM
Kalian dihadapkan pada dua pilihan :
Pertama : Kalian mengakui mereka sebagai umat Islam, namun mereka tidak mengangkat kalian sebagai pemimpin mereka, sehingga pemimpin kalian bukan khilafah.
Kedua : Kalian tidak mengakui mereka sebagai umat Islam, lantas kenapa kalian menggunakan istilah khilafah?
Dengan situasi yang seperti ini, kaum muslimin hanya berupa kelompok kecil yang tidak memerlukan khalifah.
Khalifah Islam yang menyeluruh serta diperhitungkan harus melalui kesepakatan seluruh negara Islam. Selain itu, khilafah ini juga dibangun berdasarkan kesepakatan seluruh Organisasi Islam Internasional, dan melalui kesepakatan ulama kaum muslimin di berbagai belahan dunia.
Khilafah Islam bukanlah muncul melalui cara-cara teror dan paksaan, menebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Ini justru memperburuk citra Islam, ataupun atas nama Islam!.
[Disalin dari kitab Da’isy al-Iraqi wa asy-Syam fi Mizanis Sunnah wal Islam, edisi Indonesia ISIS Khilafah Islamiyah atau Khawarij, Penulis Syaikh Ali Hasan al-Halabi (1436H/2015M), Penerjemah Umar Mujtahid, Lc. Penerbit Pustaka Imam Asy-Sfai’i, Ramadhan 1436H/Juli 2015M]
______
Footnote
[1] HR al-Bukhari (no. 6830)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7070-hukum-syari-terkait-khilafah-dan-bagaimana-khilafah-diwujudkan.html